Tips Membeli Laptop yang Aman
Laptop bukanlah sebuah barang yang eksklusif pada zaman ini. Di masa informasi teknoleogi seperti sekarang ini kebutuhan akan perangkat yang mudah di bawa kemana-mana sangat dibutuhkan oleh semua kalangan dari mulai pelajar,pekerja bahkan ibu rumahtangga sekalipun. Meskipun tidak eksklusif tapi tetap saja barang ini tidak bisa mudah didapatkan begitu saja. Apalagi yang kualitasnya memuasakan. Anda harus lebih rajin membandingkan kalau akan membeli laptop karena sudah banyak pilihan dari mulai merek A sampai Z. nah disini yang bisa membingungkan mau pilih yang seperti apa? Jika anda bingung ada beberapa tips membeli laptop yang bisa anda jadikan pertimbangan.
1. Pikirkan Dulu Kegunaannya
Tentukan kegunaannya atau yang sesuai dengan kegiatan anda sehari-hari. Karena banyak sekali PC yang bisa anda pilih apakah untuk design, untuk games, atau hanya sekedar tugas kantor saja. Misalkan bila untuk para pecandu games dan anda orang kreatif mendesign sesuatu maka bisa memilih laptop yang ukuran VGA nya mumpuni. VGA ini sangat berpengaruh apalagi kalau pencinta games akan terasa lebih ringan dalam memakainya. Jangan lupa memori yang dipakai juga harus yang tahan lama dan berkapasitas besar. Teknologo dual core sebenarnya sudah cukup bagi anda, tetapi jika ingin lebih dinamis dan puas gunakan teknologi multi core.
sementara untuk anda yang seharian bekerja dikantor bisa memilih laptop dengan fitur yang lengkap misalkan dilengkapi dengan Bluetooth, wi-fi dll. Jangan lupa karena namanya juga mobile perhatikan baterai yang lebih tahan lama.
2. Sesuaikan dengan keadaan keuangan anda
Kadang keinginan sangat besar tapi uang yang ada tidaklah sebanyak harga laptop yang anda pilih. Untuk mensiasati persoalan ini anda bisa memilih produk yang bukan nomer wahid tapi bisa saja yang satu level dibawahnya. Meskipun begitu tidak menjadi masalah karena kadang merek juga menjadi ukuran mahalnya harga. Solusi lain yang bisa ditawarkan adalah sebaiknya anda dating ke pameran elektronik, biasanya ada beberapa perusahaan yang melakukan promo atu diskon. Harganya lumayan berbeda dengan harga pasaran potongannya bisa antara 100-1 juta rupiah bahkan bisa lebih.
3. Cek Garansi
Bila anda membeli laptop dengan merek yang sudah banyak beredar dipasaran anda tidak usah ragu lagi karena garansi yang ditawarkan biasanya sudah memenuhi syarat. Bila anda ingin membeli produk lokal usahakan garansinya yang lebih panjang untuk menghindari kerusakan yang ditimbulkan oleh soft ware dan hardwarenya. Jangan lupa pula pertimbangkan sparepart, lokasi servis centrenya. Alangkah lebih baik jika produk tersebut sudah disediakan servisnya di kota anda.
4. Pertimbangkan harga Jualnya dikemudian hari.
Kenapa harus melihat harga jual membeli saja belum? Bisa saja kita setelah membeli mulai tidak suka dengan spek yang dimiliki laptop tersebut atau bisa saja bosan. Nah untuk menghindari semua ini kita bisa meringankan biaya jika ingin membeli laptop yang baru dari pada di buang begitu saja, bisa kita jual atu bisa di tukar tambah dengan yang baru.
5. Gunakan soft ware yang asli
Kebanyakan di Indonesia soft ware yang digunakan adalah Soft ware bajakan. Ini snagta berpengaruh terhadap keadaan laptop anda. Selain itu penggunaan soft ware bajakanpun termasuk melanggar hokum. Jika mampu belilah soft ware yang asli biar terasa nyaman untuk dipakai.
Laptop bukanlah sebuah barang yang eksklusif pada zaman ini. Di masa informasi teknoleogi seperti sekarang ini kebutuhan akan perangkat yang mudah di bawa kemana-mana sangat dibutuhkan oleh semua kalangan dari mulai pelajar,pekerja bahkan ibu rumahtangga sekalipun. Meskipun tidak eksklusif tapi tetap saja barang ini tidak bisa mudah didapatkan begitu saja. Apalagi yang kualitasnya memuasakan. Anda harus lebih rajin membandingkan kalau akan membeli laptop karena sudah banyak pilihan dari mulai merek A sampai Z. nah disini yang bisa membingungkan mau pilih yang seperti apa? Jika anda bingung ada beberapa tips membeli laptop yang bisa anda jadikan pertimbangan.
1. Pikirkan Dulu Kegunaannya
Tentukan kegunaannya atau yang sesuai dengan kegiatan anda sehari-hari. Karena banyak sekali PC yang bisa anda pilih apakah untuk design, untuk games, atau hanya sekedar tugas kantor saja. Misalkan bila untuk para pecandu games dan anda orang kreatif mendesign sesuatu maka bisa memilih laptop yang ukuran VGA nya mumpuni. VGA ini sangat berpengaruh apalagi kalau pencinta games akan terasa lebih ringan dalam memakainya. Jangan lupa memori yang dipakai juga harus yang tahan lama dan berkapasitas besar. Teknologo dual core sebenarnya sudah cukup bagi anda, tetapi jika ingin lebih dinamis dan puas gunakan teknologi multi core.
sementara untuk anda yang seharian bekerja dikantor bisa memilih laptop dengan fitur yang lengkap misalkan dilengkapi dengan Bluetooth, wi-fi dll. Jangan lupa karena namanya juga mobile perhatikan baterai yang lebih tahan lama.
2. Sesuaikan dengan keadaan keuangan anda
Kadang keinginan sangat besar tapi uang yang ada tidaklah sebanyak harga laptop yang anda pilih. Untuk mensiasati persoalan ini anda bisa memilih produk yang bukan nomer wahid tapi bisa saja yang satu level dibawahnya. Meskipun begitu tidak menjadi masalah karena kadang merek juga menjadi ukuran mahalnya harga. Solusi lain yang bisa ditawarkan adalah sebaiknya anda dating ke pameran elektronik, biasanya ada beberapa perusahaan yang melakukan promo atu diskon. Harganya lumayan berbeda dengan harga pasaran potongannya bisa antara 100-1 juta rupiah bahkan bisa lebih.
3. Cek Garansi
Bila anda membeli laptop dengan merek yang sudah banyak beredar dipasaran anda tidak usah ragu lagi karena garansi yang ditawarkan biasanya sudah memenuhi syarat. Bila anda ingin membeli produk lokal usahakan garansinya yang lebih panjang untuk menghindari kerusakan yang ditimbulkan oleh soft ware dan hardwarenya. Jangan lupa pula pertimbangkan sparepart, lokasi servis centrenya. Alangkah lebih baik jika produk tersebut sudah disediakan servisnya di kota anda.
4. Pertimbangkan harga Jualnya dikemudian hari.
Kenapa harus melihat harga jual membeli saja belum? Bisa saja kita setelah membeli mulai tidak suka dengan spek yang dimiliki laptop tersebut atau bisa saja bosan. Nah untuk menghindari semua ini kita bisa meringankan biaya jika ingin membeli laptop yang baru dari pada di buang begitu saja, bisa kita jual atu bisa di tukar tambah dengan yang baru.
5. Gunakan soft ware yang asli
Kebanyakan di Indonesia soft ware yang digunakan adalah Soft ware bajakan. Ini snagta berpengaruh terhadap keadaan laptop anda. Selain itu penggunaan soft ware bajakanpun termasuk melanggar hokum. Jika mampu belilah soft ware yang asli biar terasa nyaman untuk dipakai.
BABI
PENDAHULUAN
Dengan pesatnya kemajuan
teknologi pada saat ini, menyebabkan kebutuhan manusia semakin bertambah.Dewasa
ini terdapat keterkaitan antara kemajuan teknologi dengan bertambahnya
kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan manusia menjadi lebih mudah untuk
dipenuhi.Jadi secara langsung maupun secara tidak langsung manfaat dari
berkembangnya teknologi adalah membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.Seperti program aplikasi Microsoft Office, program ini sangat membantu
mereka para pekerja kantoran, mahasiswa, pelajar, dan masih banyak lagi.Salah
satu bagian dari Microsoft Office adalah Microsoft Office Excel atau disebut
juga Lembar Sebar.Program aplikasi pengolah angka ini memudahkan kita untuk
melakukan perhitungan serta mengolah databerupa angka yang ada dalam
tabel.Dalam Microsot Office Excel banyak sekali fungsi-fungsi tertentu yang
masing-masingnya memiliki kegunaan tersendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
PivotTable dan PivoChart
PivotTable adalah salah satu fasilitas didalam Excel, dimana ia berupa table interaktif yang sangat cepat dalam menganalisa, mengkombinasikan dan membandingkan sejumlah data baik sedikit maupun banyak. Dalam PivotTable, kita dapat memilih suatu baris atau kolom yang hendak dijadikan referensi dalam melihat jumlah total dari suatu data. PivotTable hanya bersifat report / laporan, artinya Anda tidak dapat mengedit data pada PivotTable. Jika ingin mengedit data, maka Anda harus melakukannya pada table aslinya (sumber data). Adapun PivotChart adalah sama saja dengan PivotTable, hanya saja ia ditampilkan berupa Grafik. Untuk lebih jelasnya, dapat melihat contoh berikut ini:
Penjelasan dari nomor-nomor yang berwarna biru pada gambar 1 diatas adalah sebagai berikut:
1) Sumber data (Source data / table aslinya)
2) Sumber nilai sales bulan Jan untuk pensil
2B
3) Laporan PivotTable
4) Jumlah sales bulan Jan untuk pensil 2B
5) PivotChart yang menyatakan grafik dari
laporan PivotTable (no.3)
Terlihat gambar 1 diatas, untuk menampilkan total sales per-bulan untuk masing-masing pensil, kita dapat menggunakan PivotTable. Baiklah, kita mulai saja latihan dalam membuat PivotTable ini. Silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini:
1.
Buatlah table “Daftar
Penjualan Barang” seperti dibawah ini :
2. Sorotlah range B4:E18.
Catatan: dalam menyorot range, harap
mencangkup seluruh nama field (judul kolom) berikut dengan seluruh data yang
ada dibawahnya.
3. Klik menu Data è PivotTabel and PivotChart Report. Maka kotak dialog PivotTabel dan PivotChart Wizard – Step 1 of 3 akan ditampilkan.
4. Pada kotak dialog PivotTabel and
PivotChart Wizard – Step 1 of 3 ini terdapat
4
pilihan pada “Where is the data that you want to analyze ?”, yaitu:
ü Microsoft Excel lists or databases
Pilihan ini jika sumber data yang hendak
dibuat PivotTablenya berasal dari Excel worksheet.
ü External data sources
Pilihan ini jika sumber data yang hendak
dibuat PivotTablenya berasal dari database external, seperti Microsoft SQL
Server, Microsoft Access database, text file database (misalnya dBase), dll.
ü Multiple consolidation ranges
Pilihan ini jika sumber
data yang hendak dibuat PivotTablenya berasal dari beberapa (lebih dari satu)
Excel worksheet.
ü Another PivotTable report
Pilihan ini jika sumber
data yang hendak dibuat PivotTablenya berasal dari PivotTable lainnya (bukan
dari PivotChart).
Pada latihan ini, pilihlah : Microsoft Excel
lists or databases
5. Juga pada kotak dialog PivotTabel and PivotChart Wizard – Step 1 of 3 ini terdapat 2 pilihan pada “What kind of report do you want to create ?”, yaitu:
o PivotTable
Pilihan ini jika kita hendak membuat suatu PivotTable
Pilihan ini jika kita hendak membuat suatu PivotTable
o PivotChart report
Pilihan ini jika kita
hendak membuat PivotChart berikut dengan PivotTable-nya.
Pada latihan ini, pilihlah : PivotTable
6. Klik tombol Next. Maka akan muncul kotak dialog PivotTabel and PivotChart Wizard – Step 2 of 3 sbb:
Karena pada awalnya kita sudah menyorot
Range B4:E18, maka secara otomatis pada field Range sudah terisi range yang
kita sorot tersebut.
7. Klik tombol Next. Maka akan muncul kotak dialog PivotTabel and PivotChart Wizard – Step 3 of 3 sbb:
8. Klik tombol Layout. Maka akan muncul
kotak dialog sbb:
Pada kotak dialog ini, klik & drag (digeser dengan mouse kiri tidak dilepas sampai objek telah sampai ke tempat tujuan) tombol-tombol nama field yang ada disebelah kanan ke diagram PivotTable yang disediakan. Silahkan ikuti langkah-langkah ini:
·
Tombol “Barang” ditempatkan
(klik & drag) ke ROW
·
Tombol “Kota” ditempatkan
(klik & drag) ke COLUMN
·
Tombol “Unit” ditempatkan
(klik & drag) ke DATA
·
Tombol “Bulan” ditempatkan
(klik & drag) ke PAGE
Sehingga akan didapatkan hasil sbb :
Kemudian klik tombol OK. Kemudian kotak dialog PivotTabel dan PivotChart Wizard – Step 3 of 3 akan aktif kembali. Pada kotak dialog PivotTabel and PivotChart Wizard – Step 3 of 3, pilihlah New Worksheet.
9. Klik tombol Finish. Dengan langkah ini, maka akan muncul sheet baru lengkap dengan PivotTable-nya. Lihat gambar dibawah ini:
Terlihat pada gambar 8 diatas, pada field Bulan, Barang, dan Kota berupa ComboBox yaitu suatu field berjenis pilihan, dimana kita bisa memilih checklist ketika kita klik field tersebut. Silahkan dicoba untuk klik field Barang (Sell A4). Akan ditampilkan gambar sbb :
Gambar 9. Pilihan yang tersedia dalam menampilkan Barang apa saja yang hendak diperlihatkan di PivotTable.
Mengedit / Mengubah Layout (tampilan)
PivotTable
Apabila diperlukan, kita dapat mengedit tampilan PivotTable ini, seperti
mengubah posisi tombol-tombol nama field yang ada pada layout PivotTable ke
posisi yang lain sesuai yang kita inginkan. Sebagai contoh, silahkan Anda coba
menempatkan field “Bulan” pada posisi Row berdampingan dengan field “Barang”.
Caranya adalah, field “Bulan” tersebut di klik & drag ke posisi ROW.
Hasilnya dapat dilihat pada gambar 10 dibawah ini.
Gambar 10. Hasil yang diperoleh setelah field “Bulan” di klik & drag ke posisi ROW
Mengedit Data Sumber PivotTable
Sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,
kita tidak dapat mengedit data di dalam PivotTable. Kita hanya dapat mengedit
pada sumber data. Setelah mengedit data, jangan lupa PivotTable tersebut harus
di refresh. Caranya, klik kanan PivotTable tersebut, lalu pilih menu Refresh
Data. Atau bisa juga dengan mengklik icon dengan gambar tanda seru () yang terdapat
pada toolbar PivotTable.
Membuat PivotChart
Untuk membuat PivotChart, pastikan toolbar
PivotTable belum Anda close. Gambar toolbar-nya adalah sbb :
Klik tombol pada toolbar PivotTable. Maka akan muncul sheet baru yang menampilkan grafik dari PivotTable yang sedang Anda buka ini.
Apabila dibutuhkan, Anda dapat mengedit tampilan grafik ini sesuai yang Anda inginkan. Untuk mengeditnya, lakukan langkah-langkah berikut ini :
·
Klik gambar grafik
tersebut.
·
Klik kanan mouse Anda,
pilih : Chart Type. Maka akan muncul kotak dialog sbb :
·
Pilihlah Chart Type :
Column dan Chart sub-type seperti yang terdapat pada gambar 13 diatas
(background warna hitam).
·
Klik tombol OK. Maka akan
ditampilkan grafik baru sbb :
A. PENGERTIAN JINAYAH
Fikih jinayah terdiri dari dua kata, yaitu fikih dan jinayah. Pengertian fikih secara bahasa (etimologi) berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham. Sedangkan pengertian fiqh secara istilah (terminologi) fikih adalah ilmu tentang hukum- hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
Adapun jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.
B. DASAR HUKUM JINAYAH/JARIMAH DALAM ISLAM
Dalam islam dijelaskan berbagai norma/atura/rambu-rambu yang mesti ditaati oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber fundamental Islam, termasuk juga mengenai perkara jarima atau tindak pidana dalam Islam, berikut kami akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).
C. UNSUR JINAYAH
o Unsur Formal
Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas.unsur ini dikenal dengan (al ruknu al-syar’i).
o Unsur Moriel
Adanya perbuatan yang membentuk jinayah, baik melakukan perbuatan yang dilarang atau meniggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan (al-ruknu al-madi).
o Unsur Material
Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif..unsur ini dikenal dengan (al-ruknu al-adabi).
D. MACAM-MACAM JARIMAH
Para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits, atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :
· Jarimah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2, surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.
ü Perzinaan
ü Qadzaf (menuduh berbuat zina)
ü Meminum minuman keras
ü Pencurian
ü Perampokan
ü Pemberontakan
ü Murtad
· Jarimah qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum qisos adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan. Atau menghilangkan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah al-Baqarah : 178 Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang yang terkena hukum diad sebab membunuh atau melukai seseorang karena ada pengampunan, keringanan hukuman, dan hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.
ü Pembunuhan sengaja.
ü Pembunuhan semi sengaja.
ü Pembunuhan tersalah.
ü Pelukaan sengaja.
ü Pelukaan semi sengaja.
· Jarimah Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan.menurut hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum memenuhi syarat untuk dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
Ø Jarimah hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
Ø Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
Ø Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum. persyartan kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
§ Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
§ Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
E. MACAM-MACAM JARIMAH MENURUT CARA MELAKUKAN DAN KONSEKUENSINYA
v Jarimah Pembunuhan
Pembunuhan ada tiga macam
a) Pembunuhan disengaja
Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf dengan menggunakan alat yang biasa untuk membunuh/mematikan disertai dengan niat untuk membunuh.
· Sanksi pembunuhan disengaja.
Pembunuhan yang disengaja jika telah memenuhi syarat wajib di qisash, jika mendapat maaf dari keluarganya maka dengan membayar diyat, atau jika mendapat pengampunan penuh oleh keluarga terbunuh maka dapat dibebaskan. Allah SWT. Berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178)
b) Pembunuhan menyerupai sengaja(pembunuhan semi sengaja)
Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, sehingga membuat korban meninggal.
· Sanksi pembunuhan semi sengaja
Untuk pembunuhan ini tidak wajib qisas, tapi hanya diwajibkan membayar denda (diyat) berat kepa keluarga korban (ahli yang dibunuh) diangsur selama tiga tahun.
c) Pembunuhan tidak sengaja (pembunuhan tersalah)
Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya maksud (niat)membunuh, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya.
· Sanksi pembunuhan tersalah
Hukum pembunuhan tersalah ini yaitu tidak wajib qisas, tetapi hanya wajib membayar denda (diyat) ringan yang dibebankan kepada keluarga pembunuh, bukan kepada si pembunuh.seperti Fiman Allah dalam surah An-Nisa (4) : 92.
v Jarimah Pencurian
Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain yang bukan haknya yang dilakukan secara sembunyi – sembunyi dari tempat penyimpanannya.
· Sanksi jarimah pencurian.
Seorang pencuri yang telah memuhi syarat yakni: mukallaf, berakal sehat, barang sampai nisab maka harus dipotong tangannya dan Ia harus mengembalikan barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak ada. Allah berfirman yang artinya: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah ; 38)
v Jarimah Perampokan
Perampokan atau Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir Harbi.
· Sanksi jarimah perampokan
· Dibunuh,
· Disalib,
· Dipotong tangan dan kakinya secara silang,
· Dibuang dari negeri tempat kediamannya.
Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”(QS. Al-Maidah:33)
v Jarimah Zina
Zina dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyangkut hubungan seksual dan semacamnya tanpa adanya ikatan suami-istri yang dilakukan oleh mukallaf baik yang sudah menikah atau masih bujang.
· Sanksi jarimah zina
Zina dibagi dua:
Ø Zina muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah secara sah. maka hukumnya dengan rajam, yaitu dilempari batu hingga mati
Ø Zina ghairu muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikan. Makah hukumannya dengan jilid/dipukul 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Allah SWT. Berfirman yang artinya: “perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.( QS, An-Nur ayat 2)
v Jarimah Minum-Minuman Terlarang
Secara bahasa, khamr artinya sesuatu yang menutupi, sedangkan menurut dalam itilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW yang artinya kurang lebih; " Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim) Menurut Mazhab Syafi’i, had khamr adalah didera 80 kali, namun menurut Mazhab Hanafi, had khamr adalah dera 40 kali. Dan pelaksanaan hukumannya dilakukan setelah semuanya benar-benar terbukti dan dilaksanakan di khalayak ramai seperti halnya pezina.
Rasulullah SAW. Bersabda: "Dari Anas Bin Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian menjilidnya dengan dua tangkai kurma kira-kira 40 kali." (HR Mutafaqun 'alaihi).
F. PERCOBAAN DAN KERJASAMA MELAKUKAN JARIMAH
Ø Percobaan.
Percobaan melakukan jarimah maksudnya yaitu melakukan perbuatan jarimah blm dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan Jarimah tdk dikenal secara khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu tammah.
Dalam hukum Pidana Islam : jarimah hudud, qisas diyat, harus dilakukan dg sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi : “Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia digolongkan orang2 yg melewati batas”.
Sehingga demikian percobaan pencurian tdk boleh disamakan pencurian dan sebagainya.
Ø Kerjasama
Kerjasama melakukan jarimah maksudnya pelaku bersama-sama melakukan jarimah. Dalam bentuk ini tiap-tiap pelaku masing-masing memberikan andilnya dlm melakukan jarimah.
Para juris islam mengklasifikasi kerjasama melakukan jarimah menjdi dua yaitu
· Sekutu berbuat jarimah secara langsung ( كيرش رشابم ): yaitu pelaku bersama-sama denga orang lainaktif melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan jarimah. Ini ada 2 :
§ Secara kebetulan (قفاوت), tdk ada kesepakatan seblmnya. Seperti yg terjadi dlm kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
§ Secara berencana (ؤلامت).Para fuqaha mmbedakan tanggung jawab pelaku jarimah dari kedua kerjasama tersebut. Pertanggungjwban pelaku kebetulan dan berencana :
o Menurut abu hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada setiap masing-masing sesuai dg perbuatannya. Contoh : dipersalahkan karena menyekap, menganiaya, mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
o Jumhur ulama’ : kebetulan : masing-masing bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yg dilakukan. berencana : semua pelaku pidana sama, jika korban meninggal, maka semuanya dikenakan hukuman mati (qishas).
· Sekutu berbuat jarimah secara tidak langsung ( كيرش ببستم ): kawan berbuat secara tidak nyata. Tapi menjadi factor penyebab adanya jarimah,. Misalanya menghasut, memberi bantuan atau juga member janji tertentu.
G. PEMBUKTIAN PELAKSANAAN JARIMAH (QISASH DAN DIYAT)
Alat-alat bukti dalam menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau diyat adalah sebagai berikut:
ü Pengakuan (رارقلإا): syarat dalam pengakuan bagi kasus pidana yang akan berakibatkan kisas atau diyat adalah harus jelas dan terperinci. Tidak sah pengakuan yang umum dan masih terdapat syubhat.
ü Persaksian (ةداهشلا): Dalam kasus pidana selain zina (4 orang saksi lelaki adil), syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
ü Qarinah: Segala tanda-tanda yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
ü Menarik diri dari Bersumpah ( لوكنلا نع نيميلا ): Ketika terdakwa menarik diri (mengelak) dari bersumpah yang diajukan kepada terdakwa melalui hakim (menurut mazhab Hanafiyah)
ü Al-Qasamah: Sebuah sumpah yang diulang-ulang bagi kasus pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki.
H. SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN
Secara umum ada empat sebab yang menyebabkan hapusnya hukuman jarimah
Ø Paksaan
Yakni pelaku dipaksa melakukan perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
Ø Mabuk
Orang mabuk adalah orang yg mengigau dlm percakapannya.menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tdk sah akad, ucapan dan perbuatannya.Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan jarimah, maka ia tdk dikenakan pidana,Namun jika ia mabuk atas kemauannya sendiri, kemudian ia melakukann jarimah, maka ia tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri.
Ø Gila
Gila dapat diartikan sebagai hilangnya atau telepasnya akal.
Ø Belum baligh.
Yakni anak yang belum tamyis belum mmiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan. Namun ada beberapa sebab lain dalam kasus tertentu yang menyebabkan gugurnya sanksi jarimah, yaitu:
v Pelaku jarimah meninggal.
v Pelaku jarimah bertobat.
v Tidak terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
v Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
v Pelaku menarik kembali pengakuannya,
v Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi pada pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).
v Dimilikinya harta yang dicuri itu dengan sah oleh pencuri sebelum diajukan ke pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah).


